Zakat Untuk Jomblo

Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

Jumat subuh, 23 Desember 2016. Seperti biasa di pekan ke-4 kajian ekonomi Islam di masjid Al Ghifari, Malang. Pagi tadi tema kajian tentang investasi zakat. Pekan sebelumnya membahas kemandirian ekonomi umat berbasis masjid.

Saat ngobrol pasca kajian saya sampaikan bahwa pengembangan ekonomi berbasis masjid bisa menggunakan modal dari zakat. Dimungkinkan zakat dikelola untuk kegiatan produktif atau investasi. Dan kajian Jumat pekan ke-empat tadi menegaskan kembali ide investasi zakat itu.

Secara khusus fokus kajian tentang masyru`iyyah istitsmar al zakat (legalitas syar`i bagi investasi zakat). Sebagai acuan adalah buku berjudul _Al Taujih al Istitsmari li al Zakah, Dirasah Iqtishadiyah Fiqhiyah Tahliliyah Muqaranah (Panduan Investasi Zakat, Studi Analisis Perbandingan Tinjauan Ekonomi dan Fiqih).

Aslinya sebuah disertasi di Universitas Umm Durman, Sudan, yang ditulis oleh Dr. Abdul Fattah Muhammad Farih. Tulisan ini tidak mengulas tentang isi kajian itu yang selengkapnya bisa disimak di:

Tapi, terkait dengan dialog di ujung kajian, karena ada yang menarik untuk didiskusikan.
Saat sesi dialog, Syekh Usman –hafidhahullah, Imam Masjid Al Ghifari yang berasal dari Saudi bercerita pengalaman di negaranya.

Ada lembaga sosial yang sudah bergerak selama 30 tahun dengan dua program unggulan, diantaranya terkait pengelolaan zakat.

Pertama, masyru` khairi, program sosial berupa bantuan untuk para jomblo yang ingin menikah tapi kesulitan biaya. Untuk mendanai program ini, lembaga membuka rekening zakat. Bila ada jomblo yang sudah lelah membujang dan mengajukan ‘proposal’, maka dilakukan interview seputar identitas, pekerja, pendapatan, dan sebagainya.

Bila dinilai layak, *maka ada bantuan dari dana zakat dalam bentuk hibah (50 %) dan berupa pinjaman atau qardl (50 %) yang wajib dikembalikan. Kata Syekh Usman, sudah ada ribuan pemuda yang merasakan manfaat program ini.

Kedua, mustauda` khairi, gudang untuk sosial. Untuk keperluan program ini, lembaga memiliki gudang yang sangat besar, yang mampu menampung sedekah barang dan perabot rumah. Bagi muhsinin yang memiliki kelebihan fasilitas rumah tangga bisa menghubungi lembaga ini.

Dari baju, tas, perabot dapur, meja-kursi, hingga dipan dan kasur siap ditampung oleh mustauda` khairi. Selanjutnya, bagi para jomblo yang ingin menikah atau pasangan keluarga muda yang menginginkan ragam kebutuhan rumah itu bisa mengajukannya.

Ternyata, banyak hal yang bisa dilakukan oleh umat melalui zakat. Islam menghadirkan zakat sebagai solusi atas masalah-masalah sosial-ekonomi: kepemilikan, distribusi, konsumsi, investasi, produksi. Baik masalah-masalah itu dihadapi oleh keluarga maupun oleh para jomblo.

Melalui kajian legalitas syar`i investasi zakat diharapkan masjid-masjid memiliki modal wawasan sebelum melangkah membangun kemandirian ekonomi melalui zakat.

Dengan investasi zakat diharapkan bahwa keterbatasan pendapatan zakat bisa menutupi kebutuhan mustahiq untuk jangka waktu yang lebih panjang.

Wallahu a`lam bisshawab

You might like

About the Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.