WARISAN IBU

Oleh :  Ustadz Dr. Ahmad Djamaluddin, Lc.MA.

Tanya :

“Assalamualaikum wr.wb. Kami punya masalah untuk pembagian warisan tanah dari almarhumah ibu kami (yang berasal dari pemberian nenek (ibu dari ibu kami) Kami 7 bersaudara (3 lelaki dan 4 permpuan). 1 saudara perempuan kami telah meninggal dunia dan punya 1 anak lelaki. Ayah kami masih ada, yg jadi pertanyaan:
Bagaimana cara membaginya menurut islam? Apakah ayah kami mendapatkan bagian?
Suli, Malang”

 Jawab :

Tanah yang diberikan oleh nenek kepada ibu, adalah milik ibu. Ketika ibu wafat, maka tanah itu menjadi harta waris.

Siapa saja yang menjadi ahli waris?
Ada yang perlu diperjelas pada pertanyaan itu, yaitu siapa yang lebih dulu meninggal: _ibu anda atau saudari anda?Karena ada yang belum jelas, maka pembagian waris berikut para penerima warisan dapat disimulasikan sebagai berikut:

1.Bila wafatnya ibu mendahului saudari perempuan penanya, maka yang termasuk ahli waris adalah suami ibu (ayah penanya) dan semua anak-anak ibu (berjumlah 7). Adapun bagian masing-masing sebagai berikut:

  • Suami ibu (ayah penanya) mendapat ¼ .
  • Sisanya (3/4) untuk semua anak-anak ibu (7 anak) dengan pembagian 2:1 antara lelaki dan perempuan.
  • Selanjutnya, bagian saudara perempuan yang sudah meninggal menjadi harta waris yang diberikan kepada: suaminya (1/4); ayahnya (1/6), dan sisa menjadi hak anak lelakinya.

2. Bila wafatnya saudari perempuan anda mendahului ibu, maka yang termasuk ahli waris adalah suami ibu (ayah penanya) dan anak-anak ibu yang masih hidup (berjumlah 6 setelah dikurangi yang wafat). Adapun bagian masing-masing: 

  • Suami ibu (ayah penanya) mendapat ¼.
  • Sisanya (3/4) untuk anak-anak ibu yang masih hidup (6 anak) dengan pembagian 2:1 antara lelaki dan perempuan.
  • Saudara perempuan yang wafatnya mendahului ibu tidak mendapat warisan.

Dalam kondisi yang nomor 2, bagaimana dengan cucu ibu? Cucu tidak mendapat jatah waris karena terhalang oleh anak-anak ibu.
Terhadap cucu yang tidak mendapat warisan ini, di antara ulama seperti Abu Muslim al Ashfihani dan Ibnu Hazm –rahimahumallah- berpendapat perlunya ada *wasiat wajibah* (wasiat wajib), meskipun ibu tidak berwasiat. Praktiknya, sebelum warisan dibagi, ada bagian yang diberikan kepada cucu berupa wasiat, dengan catatan wasiat yang diberikan tidak melebihi 1/3 dari harta warisan.

Wallahu a’lam bisshawab

Join telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin

Silahkan sebarkan Chanel telegram ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah kita. Aamiin

You might like

About the Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.