Menjadi Seorang Muslim Yang Baik

Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ تَعَالَى : (( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ))

وَقَالَ تَعَالَى : ((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ )) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ: أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ؟

 “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah -ta’ala- memerintahkan kepada mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih’ (Al-Mukminun: 51). Allah -ta’ala- berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian’. (Al-Baqarah: 172).

Kemudian Rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangan ke langit, “Tuhanku. Tuhanku”, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan haram, bagaimana doanya dikabulkan?” (HR. Muslim).

Pelajaran-pelajaran

Akidah:
Allah –ta`ala- Maha Suci, terhindar dari sifat-sifat buruk dan negatif.
Allah –ta`ala- hanya menerima amal yang baik, _“Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang salih dinaikkan-Nya”._ (Fathir: 10)

 Suluk:
Bagi yang menginginkan kejernihan hati dan keluhuran jiwa hendaknya menjaga kehalalan rizki dan segala yang dikonsumsinya: makan, minum, pakaian, dan sebagainya.
Orang-orang shalih yang merasa diawasi oleh Allah, meskipun memiliki harta yang besar, tidak berlebihan menikmati kelezatan duniawi-materi, dan menghindari yang haram.

Fiqih
Kewajiban beribadah dan taqarrub kepada Allah -`azza wa jalla- dengan yang halal. Tidak beribadah, bersedekah dan sebagainya dengan harta haram. Ibnu Abbas –radliyallahu `anhu- ditanya tentang orang yang berbuat dhalim atau mengambil harta haram, kemudian ia bertaubat dengan beribadah dan bersedekah dengan uang yang diperoleh secara dhalim atau haram.

Beliau menjawab,

“Inna al khabitsa laa yukaffira al khabitsa”, “sesungguhnya yang buruk tidak bisa menghapus keburukan.”

Imam Qurthuby –rahimahullah- berpendapat bahwa cara bertaubat dari harta haram adalah:
Bila harta itu diperoleh melalui cara dhalim, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya (yang ia dhalimi). Bila sulit mencari orang yang ia dhalimi, maka ia membersihkan harta haramnya dengan diberikan kepada orang-orang miskin atau untuk kemashlahatan umum.❗️

Haram ada dua jenis:
haram dzatnya, yaitu segala benda, barang, yang substansinya diharamkan oleh syariat.
haram karena unsur lain, seperti uang hasil mencuri dan sebagainya.

Praktik doa yang baik adalah: menjaga rizki dan makanan yang halal, tidak meminta sesuatu yang haram/dilarang, dalam keadaan suci dan sepenuh hati, yakin akan dikabulkan, memulai doa dengan tahmid (memuji Allah) dan shalawat untuk Rasulullah.

Sosial:
Hendaknya muslim selalu menjaga kebaikan amalnya, muamalahnya (interaksi dengan sesama), ucapan dan perbuatannya, juga pilihan-pilihannya, termasuk pilihan jodohnya, mitra serta sahabatnya.

Politik:
Sesungguhnya Allah -ta’ala- memerintahkan kepada mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul…
Perintah dan larangan Allah –subhanahu wa ta`ala- mengikat siapa saja; santri dan kyai, rakyat dan pemimpin, buruh dan majikan, sebagaimana juga mengikat para nabi dan rasul. Tidak ada yang mendapat keistimewaan terbebas dari kewajiban agama.

Bila pemimpin mengambil dari baitul maal (kas negara) padahal ia tidak berhak atasnya, kemudian ia bersedekah atau membangun masjid dengan harta itu, maka kata Ibnu Umar –radliyallahu `anhuma, seperti sedekah dengan harta curian.

Ekonomi:
… makanlah sebagian dari (min) rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian’…
Kata min (dari) menunjukkan arti sebagian. Artinya, meskipun pendapatannya halal, Islam melarang berlebih-lebihan dalam konsumsi (israf, mubzdzir).

Prilaku boros dan budaya konsumerisme merusak ekonomi masyarakat.

Kedokteran:
Dalam makanan, yang penting adalah kualitas, bukan kuantitas. Obesitas menjadi fenomena mengkhawatirkan. Yang disebabkan oleh makanan yang berlebihan atau makanan yang mengandung bahan-bahan yang tidak sehat.

Fiqih Dakwah
Para da`i hendaknya mampu menerjemahkan dakwahnya dalam perilakunya. Kata Ja`far al Shodiq –rahimahullah, “Jadilah da`i bagi kami dengan diam.” Karena da`i dan masyarakat memiliki kewajiban yang sama.

Para da`i menjaga prioritas dalam dakwah, tema apa yang disampaikan hendaknya mendasarkannya pada sumber utama ajaran Islam .

Wallahu a`lam bisshawab

Disarikan dari Idhah al Ma`ani al Khafiyyah fi Al Arba`iina al Nawawiyah, Muhammad Tatay, Dar al Wafa`, Manshurah, 1414-1994, hal. 82-89.

Malang, 6 Rabbiul Tsani 1438H
?Join Telegram:
http://tlgrm.me/ahmadjalaluddin

Silahkan disebarkan channel Telegram ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah kita. Aamiin

You might like

About the Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.