Beda Antara Makelar dan Wakil

Dalam suatu perusahaan direct selling, ada marketer. Kemudian marketer tersebut secara sistem diperbolehkan merekutreseller untuk membantu penjualan produk. Apakah ini termasuk samsarah ala samsarah? Karena ada yang berpendapatmarketer adalah makelar, dan makelar tidak boleh merekrut makelar.

Marketer adalah seseorang yang fokus pada bisnis pemasaran. Ia biasanya berafiliasi dengan produsen, membantu memasarkan produknya. Praktik memasarkan produk orang lain memunculkan beberapa istilah, di antaranya samsarah (simsar=makelar)wakil bi al umulah (wakil dengan komisi) atau wakalah bi al ujrah (wakil dengan gaji).

Antara simsar dan wakil terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya, bahwa keduanya merupakan mediator dalam pemasaran produk. Akan tetapi, antara keduanya berbeda, yaitu bahwa makelar hanya berperan mempertemukan produsen (pemilik) dengan pembeli. Makelar tidak memiliki kuasa melakukan transaksi. Makelar tidak bisa menjual barang atas nama dirinya atau atas nama pemilik (produsen).

Adapun wakil, ia memiliki kuasa melakukan transaksi atas nama dirinya yang pada akhirnya untuk kepentingan pihak yang memberikan wewenang kepadanya. Seorang wakil bisa melakukan transaksi yang menjadi wewenangmuwakkil (yang memberikan mandat kepada wakil). Bila seorang makelar mendapat mandat menjual, melakukan transaksi atas nama diri atau muwakkil, maka itu disebut wakil, tidak lagi disebut makelar.

Apakah marketer seorang simsar (makelar) atau sebagai wakil?

Jawabannya tergantung apakah marketer memiliki kuasa menjual atas nama dirinya sebagai wakil perusahaan atau ia hanya mempertemukan antara pemilik (perusahaan) dengan pembeli, yang selanjutnya perusahaan yang bertransaksi dengan pembeli.

Bila marketer seorang wakil dari pemilik barang atau perusahaan, bolehkah ia merekrut orang lain untuk menjadi wakil bagi dirinya dalam memasarkan produk?

Prinsip dasar akad wakalah adalah seorang wakil adalah cerminan muwakkil(pihak yang memberi kuasa). Wakil bisa melakukan tindakan (tasharruf) yang sama dengan muwakkil, tapi ia tidak boleh melanggar aturan yang ditetapkan oleh muwakkil.

Hukum asal ini bisa berubah tergantung pada kesepakatan akad wakalah antara perusahaan dengan wakil (marketer), dengan beberapa alternatif bentuk berikut:

1) Bila di awal akad muwakkil (perusahaan) melarang wakil merekrut orang lain sebagai wakil dirinya, maka ulama sepakat bahwa wakil tidak boleh merekrut wakil, atau mewakilkan tugasnya kepada orang lain.

2) Bila di awal akad muwakkil menyilahkan kepada wakil untuk merekrut orang lain sebagai wakil dirinya atau wakil perusahaan, maka diperbolehkan bagi wakil merekrut orang lain (sebagai reseller).

3) Bila wakalah bersifat mutlak, dimana perusahaan tidak menyuruh dan tidak melarang seorang wakil merekrut orang lain, fuqaha berpendapat hukum aslinya adalah wakil tidak bisa mengangkat orang lain sebagai wakil untuk menunaikan tugasnya yang diwakilkan kepadanya, meskipun ada pengecualian.

Sedangkan ulama madzhab Hanbali membolehkan seorang wakil mengangkat orang lain sebagai wakil untuk mengerjakan tugasnya, dalam keadaan perwakilan yang ia terima bersifat mutlak.

Sebagai catatan akhir, tulisan ini tidak terkait dengan sistem multi level marketing, karena ada ketentuan lain terkait pola bisnis MLM.

Wallahau alam bisshawab

?????????
Malang, 19 Jumadil Tsani 1439H

You might like

About the Author: Admin Web

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.