Bagaimana Hukum Melunasi Hutang dengan Mata Uang Berbeda

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ : كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ، وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال: لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ.

Dari Ibnu Umar –radliyallahu anhuma- berkata, “Aku menjual onta (secara tangguh). Adakalanya dengan dinar dan aku mengambil (pembayaran) dirham, dan kadang dengan dirham dan aku mengambil (pembayaran) dinar. Aku bertanya tentang praktik itu kepada Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- dan beliau menjawab, “Tidak mengapa dengan syarat kamu mengambilnya dengan kurs pada hari itu, dan sebelum kalian berpisah tidak ada pembayaran yang tertangguh” (Dishahihkan oleh Al Hakim dan menurut Al Arnauth sanadnya baik).

Berdasar hadits ini, diantara kaidah hutang piutang (al qardl) adalah pelunasan atas tanggungan hutang dengan mata uang yang sama. Bila berhutang rupiah, maka melunasi dengan rupiah, real dengan real, dollar dengan dollar, dan dalam jumlah yang sama. Kecuali, bila antara kreditur dan debitur, pada saat pelunasan, sepakat atas pengembalian dengan mata uang berbeda, dengan syarat menggunakan kurs hari pelunasan, bukan kurs saat berlangsungnya hutang-piutang, dan dibayarkan tunai.

Majma al Fiqhi al Islami menetapkan bahwa:

(1) pada saat akad hutang-piutang berlangsung, tidak diperkenankan bagi kreditur dan debitur menyepakati pelunasan hutang dengan menggunakan mata uang yang berbeda.

(2) pada saat pelunasan dibolehkan bagi kreditur dan debitur menyepakati penggunaan mata uang lain dengan mengacu pada kurs yang berlaku pada hari pelunasan (bukan kurs saat akad hutang berlangsung). Dan bila pembayaran dilakukan secara angsuran, saat pembayaran angsuran boleh menyepakati pembayaran dengan mata uang asing dengan kurs yang berlaku pada hari pembayaran dan sebesar jumlah angsuran yang disepakati.

Berdasar hadits di atas, dan juga Fatwa Majma Fiqih Islami ini, maka dapat dipahami bahwa:

a) Pada saat akad qarl (hutang-piutang) berlangsung, tidak boleh mengaitkan uang yang dihutang dengan harga emas. Tidak boleh mengatakan kepada debitur: “Saya hutangi kamu Rp. 5.000.000,- yang setara dengan 10 gram emas”.

b) Pada saat akad qarl (hutang-piutang) berlangsung, tidak boleh menyepakati pelunasan hutang dengan mata uang yang berbeda, karena yang demikian berarti menukar uang dengan uang secara tidak tunai sehingga tergolong riba nasiah.

c) Pada saat hari pelunasan, boleh menyepakati pembayaran dengan mata uang yang berbeda, tapi tidak boleh mengacu pada kurs yang berlaku saat pelaksaan transaksi hutang-piutang.

d) Pada saat hari pelunasan, boleh menyepakati pembayaran dengan mata uang yang berbeda, tapi pembayaran harus dilakukan lunas dan tidak boleh masih ada yang tertunda dibayarkan.

e) Bila pelunasan dengan cara mengangsur, saat membayar angsuran boleh menyepakati pembayaran dengan mata uang berbeda sejumlah angsuran yang ditetapkan.

Wallahu alam bisshwab

?????????
Malang, 4 Jumadil Tsani 1439H

You might like

About the Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.