Profesi MAKELAR dalam pandangan Islam

Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

Perantara bisnis dikenal luas oleh masyarakat dengan istilah yang beragam. Ada makelar, broker, calo, blantik, dan sebagainya. Makelar berperan sebagai perantara antara pemilik barang/ jasa dan pihak-pihak yang membutuhkan. Untuk pekerjaannya ini seorang makelar akan mendapatkan komisi.

Para ulama sepakat bahwa hukum asal profesi makelar (simsar) itu boleh dan komisi yang diterima adalah halal. Di riwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Ibnu Abbas –radliyallahu `anhuma- berpendapat, “Boleh saja bila ada orang berkata kepada orang lain:“ Jualkan baju ini seharga sekian, bila ada lebih maka menjadi milikmu.”

Agar hukum asal ‘boleh’ ini terjaga dan tidak berubah haram, menurut Dr. Husein Syahatah, patut dijaga beberapa batasan berikut:❗️

1⃣ Al masyru`iyyah fi al mu`amalat.
Praktik makelar dilaksanakan pada urusan-urusan yang dibenarkan oleh syara`(halal-thayib) dan tidak boleh menjadi makelar dalam muamalat yang dilarang (barang/ jasa haram).

2⃣ Al Muhafadhah `ala al amwal.
Makelar berkewajiban menjaga harta pihak-pihak yang bertransaksi. Prinsipnya, perlakukan orang lain sebagaimana dirimu ingin diperlakukan.? Bila tidak ingin dirugikan maka jangan merugikan orang lain.

Ketika ada pertanyaan, “Apakah boleh bila ada yang mempercayaiku menjual barang seharga 100, kemudian aku katakan, “Saya akan katakan kepada pembeli bahwa kamu meminta harga 120?”, Syekh Muhammad bin Muhammad Al Mukhtar al Syanqithi –hafidhahullah- menjawab, “Hendaknya engkau menjaga hak saudaramu dan jangan rakus. Bertakwalah kepada Allah. Bila memungkinkan menjual dengan harga rendah, jangan menjual dengan harga tinggi. Jangan mengambil keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang lain”.

3⃣ Hifdhu al huquq bi tautsiqi al uqud.
Menjaga hak pihak-pihak yang bertransaksi dengan mencatat berbagai kesepakatan, agar tidak terjadi konflik serta sebagai bentuk tanggung jawab.

 Terkait komisi bagi makelar:

Sebagian ulama Syafi`iyah berpendapat bahwa makelar berhak mendapat komisi bila ada usaha yang berarti atau ada biaya yang dikeluarkan. Bila tidak ada upaya atau biaya, maka tidak berhak atas komisi. Akan tetapi ulama Malikiyah berpendapat meskipun jenis pekerjaan ringan, makelar berhak atas komisi.

Madzhab Malikiyah berpendapat boleh bagi makelar mendapat komisi dari penjual dan pembeli atau dari salah satunya berdasar syarat yang disepakati atau berdasar adat yang berlaku. Bila tidak ada persyaratan dan tidak ada adat yang mengaturnya, maka komisi dibebankan kepada pihak yang meminta jasanya.

Jika makelar bekerja atas permintaan salah satu pihak, maka ia tidak diperkenankan bersekongkol dengan pihak lain untuk menambah atau mengurangi harga. Karena yang demikian termasuk menipu dan mengkhianati amanah. Apalagi, bila si makelar mendapat kepercayaan melakukan transaksi, maka sebagai wakil harus mu`taman (bisa dipercaya).

Bila makelar mendapat sejumlah komisi tertentu dari salah satu pihak, tidak diharuskan memberi tahu pihak lain akan besaran komisinya meskipun komisi itu ditambahkan atas harga barang yang dijual.
Dengan catatan, tambahan komisi itu tidak menyebabkan terjadinya ghaban (menaikkan harga berlebihan kepada yang tidak tahu harga), pembeli rela dengan harga yang ditetapkan, dan tidak ada unsur penipuan. Misal, jualkan baju ini Rp. 100.000,- dan bagimu dari harga itu 10.000.

Ya Allah, berkahilah rizki para makelar, broker, calo, blantik yang jujur dan amanah.?

Wallahu a`lam bisshawab

Malang, 26 Rabiul Awal 1438H

You might like

About the Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.