Pentingnya Pencatatan Transaksi Non Tunai

Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA

Dewasa ini, transaksi dengan pembayaran tunda atau tidak tunai mendominasi praktik bisnis. Hal ini dilakukan karena pihak-pihak yang bertransaksi saling percaya atau ingin memberi kemudahan kepada pembeli yang tidak memiliki cukup uang saat transaksi.

Islam membolehkan transaksi tidak tunai sebagai bentuk taisir (kemudahan) yang menjadi prinsip muamalah. Akan tetapi, mengingat transaksi tidak tunai rentan terhadap konflik dan perselisihan, maka Islam menetapkan instrumen tertentu sebagai bukti transaksi.

Bagi Ibnu al Arabi al Maliki –rahimahullah- bukti transaksi diperlukan sebagai antisipasi terjadinya kelalaian, lupa, atau ingkar atas waktu pembayaran yang ditetapkan. Juga kemungkinan kematian yang dialami pihak-pihak yang bertransaksi.

Pembuktian transaksi tidak tunai dapat dilakukan dengan salah satu atau lebih dari cara-cara berikut:

1⃣ Al Kitabah (pencatatan), berdasar Al Baqarah: 282:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ…

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”.

2⃣ Al Syahadah (persaksian), berdasar Al Baqarah: 282:

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى…

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya”.

3⃣ Al Rahnu & Dhaman (gadai dan jaminan), yang diajarkan oleh Al Baqarah: 283:

 

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…”

Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallama- juga mempraktikkan rahn:

 

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ .

Aisyah -radhiyallahu ‘anha- meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wasallam- membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tunda hingga batas waktu yang ditentukan, dan beliau menjaminkan baju perang dari besi.” (HR. Bukhari).

4⃣ Kafalah (penjaminan), seperti yang dipraktikkan oleh Abu Qatadah –radliyallahu `anhu- yang menjamin hutang seseorang yang meninggal dan berkata kepada Nabi –shallallahu `alaihi wa sallama, “Ya Rasulallah, mohon shalatilah ia dan saya yang menanggung hutangnya.” (HR. Bukhari)

Pembuktian transaksi yang tidak tunai bermanfaat bagi pihak-pihak yang bertransaksi, seperti yang disebutkan dalam Al Mausu`ah al Fiqhiyah, yaitu:
✅ Menjaga harta pihak-pihak yang bertransaksi (shiyanah al amwal)
✅Menghindari konflik atau memudahkan penyeselesaian konflik (qath`u al munaza`ah)
✅Menghindari transaksi-transaksi yang rusak, dimana pihak pencatat (notaris) bisa mengarahkan pada transaksi yang tepat.
✅Menghindari keraguan yang mungkin terjadi (raf`u al irtiyab).

Wallahu a`lam bisshawab
Malang, 13 Rabiul Awal 1438H

Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin

You might like

About the Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.