Membayar Hutang Plus Hasil Pohon

Diasuh  Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

Assalamu’alaikum….
Ustadz, saya mau bertanya. Sebulan lalu, ada teman di desa yang meminjam uang sebesar Rp. 2.000.0000.

Teman saya itu, nantinya akan membayar hutangnya dengan besaran sama (dua juta rupiah) ditambah dengan hasil dari delapan pohon cengkeh miliknya yang akan panen setahun lagi.

Biasanya, satu pohon cengkeh, jika berhasil menghasilkan sekitar Rp.500.000,-/ pohon. Nah, model transaksi hutang-piutang seperti ini sudah sangat lazim di desa kami.

Pertanyaannya. Bagaimana hukum hutang piutang seperti itu? Kedua belah pihak (yang berhutang dan yang punya piutang) sama-sama rela, tidak ada paksaan.

?Bibit, di Malang
____________________________

Jawab
Pinjam-meminjam atau hutang-piutang (qardh) dalam fiqih termasuk akad tabarru`, akad tolong-menolong. Akad ini dianjurkan dalam Islam dalam rangka membantu saudara yang menghadapi kesulitan.

Karena akad tolong menolong, maka kreditur (pemberi pinjaman) tidak boleh mengambil keuntungan, baik berupa barang maupun uang. Kelebihan (tambahan) yang diterima oleh kreditur dari debitur, bila disyaratkan di saat akad atau dijanjikan di awal akad, maka termasuk riba.

Riba itu, kata Mujahid –rahimahullah- terdapat dalam transaksi di mana setiap kali seseorang mengadakan perjanian pinjaman, si debitur (peminjam) meminta kepada krediturnya (yang memberi pinjaman) untuk memberi jangka waktu pembayaran dan berjanji akan mengembalikan padanya dengan sejumlah kelebihan yang ditentukan dari uang pokok yang dipinjamkan.

Riba hukumnya haram berdasar Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad –shallallahu `alaihi wa sallam.

Meskipun kedua pihak sepakat dan saling rela, maka tetap hukum haram. Karena kerelaan dan kesepakatan tidak bisa merubah sesuatu yang haram menjadi halal.

?Sebagai contoh ekstrim, meskipun lelaki dan perempuan yang tidak diikat oleh pernikahan itu saling suka dan rela untuk berhubungan intim, tetap disebut zina yang diharamkan.

Meskipun peminjam dan pemberi pinjaman sepakat di saat akad dan tidak ada paksaan untuk memberi tambahan, tetap disebut riba yang dilarang.

Demikian pula dengan kebiasaan atau u`rf. Kebiasaan yang keliru di tengah masyarakat tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan suatu transaksi.

Dalam Islam, u`rf (kebiasaan) itu ada dua jenis: shahih (benar) bila selaras dengan syariat Islam, dan `urf fasid (rusak), bila bertentangan dengan syariat dengan demikian tidak bisa dijadikan sebagai dalih dan alasan.

Kebiasaan riba di masyarakat tergolong ‘urf fasid (adat yg rusak), bertentangan dengan dalil sekaligus bertolak belakang dengan spirit tolong-menolong yang menjadi ciri masyarakat kita.

Wallahu a`lam bishawab

You might like

About the Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.