MARKETING YUSUF -‘alaihi al salam

“قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدتُّمْ فَذَرُوهُ فِي سُنبُلِهِ إِلاَّ قَلِيلاً مِّمَّا تَأْكُلُونَ ثُمَّ يَأْتِي مِن بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلاَّ قَلِيلاً مِّمَّا تُحْصِنُونَ ثُمَّ يَأْتِي مِن بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ ” يوسف 47- 49.

Dia (Yusuf) berkata, “Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan.

Kemudian setelah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan. Setelah itu akan datang tahun, di mana manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras (anggur).”

Ayat ini bicara banyak hal. Produksi, konsumsi, saving, investasi, pertukaran, manajemen logistik, bahkan marketing, terangkum oleh ayat-ayat itu.

Secara eksplisit ada pesan untuk produksi gandum selama tujuh tahun. Proses produksi dilakukan seperti biasa, tak ada intensifikasi atau ekstensifikasi. Padahal, produksi satu tahun akan digunakan untuk konsumsi dua tahun (7 tahun untuk 14 tahun).

Kemudian dilakukan proses takhziin (penyimpanan dan penggudangan). Tersurat pada ayat ini manfaat formal dalam marketing yang terjadi dalam aktifitas produksi.

Secara implisit tersirat makna utilitas waktu (manfa’ah zamaniyah) yang terjadi dalam penyimpanan karena mereka akan mengkonsumsi hasil panen selama beberapa tahun ke depan.

Selanjutnya, surat Yusuf ayat 88 menyebutkan:

“فَلَمَّا دَخَلُواْ عَلَيْهِ قَالُواْ يَا أَيُّهَا الْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا الضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَاعَةٍ مُّزْجَاةٍ فَأَوْفِ لَنَا الْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ”.

Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata, “Wahai Al-Aziz! Kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tidak berharga, maka penuhilah jatah (gandum) untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami. Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang yang bersedekah.”

Tersurat pada ayat ini bahwa pengalihan kepemilikan barang dilakukan dengan cara barter, atau dengan standar harga tertentu. Dan secara implisit menyiratkan manfaat kepemilikan. Ayat ini juga menyebutkan prinsip-prinsip moral dan sosial dalam transaksi jual beli. Dan secara khusus menyatakan pentingnya konsideran unsur kemanusiaan dalam mengambil keputusan untuk memberikan memberikan layanan terbaik.

“Marketing itu tidak berinteraksi dengan manusia sebagai konsumen, tapi dengan manusia yang memiliki ruh, hati, dan akal” (Kotler).

Wallahu a’lam bisshawab

Malang, 9 Syawal 1440H

You might like

About the Author: Admin Web

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.