HAJI HUTANG

Oleh:  Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

Assalamualaikum ustadz. Saya ingin naik haji tapi uangnya dari hasil pinjiman koperasi karyawan karena saya juga ikut koperasi.

Dan misalkan pinjam 5jt jaraknya 1th harus lunas . Untuk melunasi pinjaman dipotong dari gaji saya tiap bulan. apa sah hukumnya uang tersebut bila dipakai untuk tabungan naik haji. mohon penjelasan.
Efi pasuruan

Jawab:

… وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)

“… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (mampu) mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali Imran: 97)

‘Mampu’ (istitha`ah) pada ayat di atas dijelaskan oleh Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallama- bermakna: al zaad (bekal) dan al raahilah (perjalanan) (HR. Turmudzi). Dua kriteria ini kemudian diuraikan oleh ulama dengan mampu: fisikal, akal, finansial (biaya), dan perjalanan (aman).

Mampu finansial berarti memiliki biaya untuk perjalanan (ONH) dan untuk keperluan keluarga yang ditinggal.

Bila kriteria mampu finansial belum terpenuhi, maka seorang muslim belum wajib menunaikan haji.

Bagaimana bila biaya haji diperoleh melalui hutang?
Ibadah haji yang dibiayai dengan hutang hukumnya tetap sah. Walaupun, lebih baik tidak mengambil langkah ‘hutang’ guna membiayai ibadahnya.

Sebab, dalam kondisi belum mampu, haji tidak wajib. Lebih baik bila mengambil keringanan (rukhshah), karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.

Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah disebutkan dari Thariq bin Abdirrahman, beliau berkata:

Aku mendengar Ibnu Abi Aufa –rahimahullah- ditanya tentang seseorang yang berhutang untuk haji. Beliau menjawab: “(lebih baik) Ia mencari rizki Allah dan tidak menunaikan haji.”

Jika berhutang tetap menjadi pilihan, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  • Memastikan bahwa motif (niat) dalam hajinya adalah beribadah karena Allah –subhanahu wa ta`ala, bukan niat-niat lain.
  • Al Khathib al Syarbini –rahimahullah- berkata: “Boleh berhutang bagi yang tahu bahwa dirinya mampu melunasi pinjaman itu.” Misalnya, ada gaji (penghasilan) bulanan yang memungkinkan untuk dipotong setiap bulannya.
  • Menghindari pinjaman (hutang) yang ada unsur riba.
  • Diupayakan saat tiba waktunya berangkat, hutang sudah lunas, sehingga hajinya terlaksana dengan uang sendiri.

Wallahu a`lam bisshawab.

Malang, 18 Safar 1438H
?Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin

Silahkan disebarkan channel Telegram ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah kita. Aamiin..

You might like

About the Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.