Cobaan Cinta & Setia

Oleh: Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

TANYA :

“Ustadz, saya ini sudah menikah dan sudah punya anak. Namun, saat ini saya sedang jatuh hati sangat berat kepada wanita lain yang sudah pernah menikah.

Saya tidak pernah merasakan rasa cinta seperti yang saya rasakan sekarang ini, bahkan dengan istri saya. Saya berencana menikahi wanita itu dan menceraikan istri saya. Bagaimana hukumnya?”
JAWAB :
Istri dan anak merupakan karunia Allah –subhanahu wa ta`ala. Karena itu patut disyukuri dengan cara menjaganya dengan baik dan bergaul dengannya dengan cara yang patut. Renungkanlah firman Allah berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (19)

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. Al Nisa`: 19)

Pelajaran penting dari ayat di atas adalah:

Pertama, jangan menyusahkan istri dengan mentalaknya, padahal ketika akad nikah anda telah berjanji dengan menggunakan kalimat dan amanah Allah –subhanahu wa ta`ala.

Kedua, tentang mentalak istri tanpa sebab, ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat boleh, makruh, dan haram. Yang membolehkan berdalih bahwa pernikahan itu *‘keserasian’.* Bila tidak serasi, tidak mungkin dipaksakan untuk diteruskan.

Kalau Ibnu Qudamah –rahimahullah- berpendapat makruh. Karena istri tidak melakukan dosa atau kesalahan, hanya karena tertarik dengan wanita lain kemudian anda akan menceraikan istri.

Sedangkan Al Qadli –rahimahullah- berpendapat haram karena hilangnya mashlahah dan berakibat *_dlarar_* bagi istri dan keluarga. Apalagi ada unsur kedhaliman yang dilarang Allah –subahanu wa ta`ala.

Ketiga, meskipun anda tidak cinta pada istri, Allah tetap memerintahkan: ‘dan bergaullah dengan istri secara ma`ruf (baik). Di antara ulama tafsir berpendapat, kata ma`ruf yang tersebut dalam ayat 19 Al Nisa` berarti kebaikan yang harus diberikan kepada istri sebagai haknya.

Meskipun anda tidak mencintainya, tetap berkewajiban berbuat baik kepada istri, sebab kebaikan itu menjadi hak istri.

Keempat, mungkin anda tidak mencintai istri, akan tetapi boleh jadi banyak kebaikan yang ada pada diri istri anda. Jangan karena berniat menolong seorang janda, anda mengambil langkah men’janda’kan istri yang sah. Dan bila anda mengambil langkah poligami, jangan mendhalimi keluarga.

Berfikirlah dengan tenang dan jernih sebelum mengambil keputusan. Agar bisa berfikir jernih, hal-hal yang patut untuk anda kerjakan adalah:
✅Selalu dalam keadaan berwudlu.
✅Tunaikan shalat lima waktu di masjid.
✅Beristighfarlah dan berdzikirlah kepada Allah Swt.
✅Bacalah Al Quran.
Semoga dengan amalah-amalan itu anda menjadi tenang dan bisa berfikir dengan jernih.

Wallahu a`lam bisshawab.
Malang, 3 Rabiul Awal 1438H

Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin

Website :
http://www.tazkiyatuna.com

Silahkan disebarkan channel Telegram ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah kita. Aamiin,

You might like

About the Author: Administrator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.